SUKU OCU
a. Asal Daerah
Suku Ocu adalah salah satu suku yang terdapat di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Lebih spesifiknya, suku ini terletak di Desa Rumbio Pulau Siliang. Suku Ocu termasuk kelompok Melayu Tua, atau Proto Malayo. Suku ini juga memiliki suku-suku kecil atau subsuku, yaitu suku Piliang, Domo, Putopang, Kampai, dan suku Mandiliong.
Masyarakat Ocu berbicara dalam Bahasa Ocu, yang dikategorikan sebagai bagian dari Rumpun Bahasa Melayu. Hanya saja bahasa Ocu diperkirakan lebih tua dari bahasa Melayu Daratan. Mayoritas masyarakatnya beragama Islam, diikuti oleh Protestan, Katolik, Budha, dan Hindu. Masyarakat Ocu bermatapencaharian dari sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Kepastian mengenai asal-usul suku Ocu belum jelas karena terdapat beberapa pendapat. Ada yang mengatakan bahwa suku Ocu berasal dari orang-orang Minangkabau Sumatera Barat. Pendapat ini dikemukakan karena letak pemukiman suku Ocu berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Barat. Beberapa budaya, adat istiadat, bahasa, struktur pemerintahan, hingga gaya bangunan juga memiliki kemiripan dengan budaya Sumatera Barat.
Di samping itu juga, bila menengok sejarah masa lalu, wilayah suku Ocu merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung. Walaupun banyak hal yang bisa dikatakan mirip antara budaya Ocu dan Minangkabau, justru masyarakat suku Ocu membantah dan menyatakan bahwa mereka bukan keturunan orang Minangkabau. Apalagi disebut sebagai orang Minangkabau. Bagi mereka, karakter dan kebiasaan orang Ocu sangat berbeda dengan orang Minangkabau.
Pendapat lain mengatakan bahwa orang Ocu berasal dari keturunan orang Melayu Daratan. Pendapat ini didasarkan atas kesamaan karakteristik masyarakat Ocu di kabupaten Kampar, dengan adat dan kebudayaan di beberapa kabupaten di provinsi Riau yang didominasi masyarakat Melayu.
b. Benda-benda Peninggalan
Topi Kebesaran Datuk Somok (Ninik Mamak) yang telah berusia 200 tahun.
Dalam Mesjid Kubro
Renovasi Terakhir Mesjid Kubro (17-2-74)
Kubah Mesjid Kubra
Kubah Mesjid Kubra dengan motif melayu
c. Pakaian Adat
Pakaian Melayu dari ujung kaki sampai ke ujung rambut ada makna dan gunanya. ”Semuanya dikaitkan dengan norma sosial, agama, dan adat-istiadat sehingga pakaian berkembang dengan makna yang beraneka ragam. Makna pakaian melayu juga dikaitkan dengan fungsinya, yaitu pakaian sebagai penutup malu, pakaian sebagai penjemput budi, dan pakaian sebagai penolak bala.
Pada kaum laki-laki terdapat tiga jenis pakaian melayu. Pertama, baju melayu cekak musang yang terdiri dari celana, kain dan songkok. Baju ini biasa digunakan pada acara-acara keluarga seperti kenduri.
Kedua baju melayu gunting cina, baju ini biasa digunakan dalam sehari-hari dirumah untuk mengadakan acara yang tak resmi. Dan ketiga, baju melayu teluk belanga, baju ini terdiri dari celana, kain sampin dan penutup kepala atau songkok.
Sedang pakaian kaum perempuan ada dua yaitu pertama baju kurung, yang terdiri atas kain, baju dan selendang. Selendang dipakai dengan lepas di bahu dan biasanya tak melingkar di leher pemakai. Dan kedua, baju kebaya labuh, ynag terdiri atas kain, baju dan selendang.
d. Sistem Hukum
Kabupaten Kampar pada awalnya berada dalam Provinsi Sumatera Tengah, dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 dengan ibu kota Bangkinang. Kemudian masuk wilayah Provinsi Riau, berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 dan dikukuhkan oleh Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958. Kemudian untuk perkembangan Kota Pekanbaru, Pemerintah daerah Kampar menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kota Pekanbaru, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987.
e. Rumah Adat
Rumah Pelancangan atau rumah Lontiok adalah rumah adat yang terdapat di daerah suku kampar. Bentuk rumah Lontiok dikatakan berasal dari bentuk perahu, hal ini tercermin dari sebutan pada bagian-bagian rumah tersebut seperti: bawah, tengah, ujung, pangkal, serta turun, naik. Dinding depan dan belakang dibuat miring keluar dan kaki dinding serta tutup didinding dibuat melengkung sehingga bentuknya menyerupai sebuah perahu yang diletakkan diatas tiang-tiang.
Rumah Lontiok berfungsi sebagai rumah adat dan rumah tempat tinggal. Dibangun dalam satu prosesi panjang yang melibatkan masyarakat luas serta upacara.
Rumah Lontiok atau Lontik, merupakan rumah panggung. Tipe konstruksi panggung dipilih untuk menghindari bahaya binatang buas dan banjir. Kolong rumah, biasanya digunakan untuk kandang ternak, wadah penyimpanan perahu, tempat bertukang atau tempat bermain anak-anak, dan gudang kayu untuk persiapan bulan puasa. Kemudian lain penyebab pemakaian konstruksi panggung adalah adanya ketentuan adat untuk memakai tangga, dengan jumlah anak tangga ganjil dan menyediakan tempayan air didekatnya untuk mencuci kaki di pangkal tangga. Ketentuan adat juga menyatakan bahwa penghuni perempuan cukup berpakaian sedada tanpa baju (kemban) di dalam rumah atau tidur-tidur dirumah tanpa adanya penyekat/pelindung ruang. Kalau rumah dibangun rendah atau “melekat” di atas tanah, maka keadaan di dalam rumah akan kelihatan dari luar rumah.
Dinding luar Rumah Lontik seluruhnya miring keluar, berbeda dengan dinding dalam yang tegak lurus. Balok tumpuan dinding luar depan melengkung keatas, dan kalau disambung dengan ukiran sudut-sudut dinding, kelihatan seperti bentuk perahu. Balok tutup atas dinding juga melengkung meskipun tidak semelengjung balok tumpuan. Lengkungannya mengikuti lengkung sisi bawah bidang atap. Kedua ujung perabung diberi hiasan yang disebut Sulo Bayung. Sedangkan Sayok Lalangan merupakan ornamen pada ke 4 sudut cucuran atap. Bentuk hiasan beragam, ada yang menyerupai bulan sabit, tanduk kerbau, taji dan sebagainya

0 komentar:
Posting Komentar